Keinginan ibu Helena untuk tetap giat melayani Jemaat GK Bogor dan beribadah setiap Minggu, diwujudkan dengan mengadakan kegiatan pelayanan di rumahnya, seperti Persekutuan, Kebaktian Sekolah Minggu dan Les Menggambar bagi anggota keluarga jemaat yang tinggal di sekitar kediamannya di Jln. Kartini No. 2.
Untuk mengukuhkan niatnya tersebut, beliau menghibahkan tanah dan bangunan miliknya melalui Akta Hibah pada tahun 1986. Proses Notarial selanjutnya dilaksanakan melalui beberapa jenjang prosedur sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku, dan berakhir pada tahun 2003 dengan diterbitkannya Sertifikat HGB atas nama Gereja Kristus.
Sejak menerima Hibah tahun 1986, Majelis Jemaat GK Bogor segera merencanakan penggunaan persil tersebut sebagai tempat pelayanan bagi jemaat Gereja. Akhirnya pada hari Minggu tanggal 6 Maret 1988, tempat ini diresmikan sebagai tempat pelayanan Kebaktian Ketiga (Ibadah III), yang dilaksanakan setiap hari Minggu pukul 16.00 WIB.
Seiring dengan kebijakan Majelis Jemaat GK Bogor yang juga menyelenggarakan Kebaktian III pukul 17.00 WIB, maka BP Pos Kartini merubah jam ibadah Pos Kartini menjadi pagi, pukul 08.00 WIB, sesuai dengan keinginan warga jemaat Pos Kartini melalui angket yang dibagikan. Dan sejak 1 Januari 2005, istilah “Kebaktian III” di Pos Kartini berubah menjadi “Kebaktian Pos Kartini”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar